Pengajuan HKI
Gunakan formulir pengajuan untuk mendaftarkan karya dosen atau mahasiswa yang akan diproses dalam layanan Hak Kekayaan Intelektual.
Form Pengajuan HKILayanan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual bagi dosen dan mahasiswa Program Studi S1 Pendidikan IPS Universitas Negeri Surabaya untuk mendukung perlindungan karya akademik, inovasi, kreativitas, serta hasil pengembangan ilmu pengetahuan.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas, pemikiran, inovasi, dan karya intelektual. Perlindungan HKI memberikan kepastian atas kepemilikan karya sekaligus mendorong berkembangnya budaya inovasi di lingkungan akademik.
Gunakan formulir pengajuan untuk mendaftarkan karya dosen atau mahasiswa yang akan diproses dalam layanan Hak Kekayaan Intelektual.
Form Pengajuan HKIPelajari berbagai jenis Kekayaan Intelektual, ketentuan, prosedur, serta informasi resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Informasi DJKILihat daftar karya dosen dan mahasiswa yang telah diajukan melalui layanan HKI Program Studi S1 Pendidikan IPS.
Lihat Daftar PengajuanKekayaan Intelektual terdiri atas berbagai bentuk perlindungan hukum sesuai dengan karakteristik karya atau inovasi yang dihasilkan.
Perlindungan terhadap karya ilmiah, buku, modul, media pembelajaran, video, perangkat digital, dan berbagai karya cipta lainnya.
Perlindungan terhadap invensi baru yang memiliki unsur kebaruan dan dapat diterapkan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
Perlindungan terhadap tanda, nama, logo, atau identitas yang membedakan produk dan layanan dari pihak lainnya.
Perlindungan terhadap kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau tampilan suatu produk.
Perlindungan terhadap informasi bernilai ekonomi yang tidak diketahui secara umum dan dijaga kerahasiaannya.
Bentuk perlindungan lain dapat disesuaikan berdasarkan karakteristik dan ketentuan Kekayaan Intelektual yang berlaku.
Untuk mempermudah proses administrasi, pastikan karya dan dokumen pendukung telah dipersiapkan sebelum mengisi formulir pengajuan.
Pastikan karya yang akan didaftarkan telah selesai dan memiliki identitas pencipta yang jelas.
Siapkan dokumen karya serta data pencipta atau anggota tim sesuai kebutuhan pengajuan.
Masukkan seluruh informasi yang diperlukan melalui formulir pengajuan HKI Program Studi.
Dokumen pengajuan selanjutnya diproses sesuai mekanisme layanan Kekayaan Intelektual yang berlaku.
Jenis perlindungan Kekayaan Intelektual harus disesuaikan dengan karakteristik karya yang akan didaftarkan. Untuk ketentuan resmi, persyaratan, serta klasifikasi Kekayaan Intelektual, silakan mengacu pada informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dari budaya akademik untuk menjaga kepemilikan karya, mendorong inovasi, dan meningkatkan dampak hasil kreativitas dosen serta mahasiswa.