Pengajuan HKI
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah istilah yang merujuk pada beragam hak hukum yang melindungi hasil kreativitas manusia. Ini mencakup hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, dan desain industri. Tujuan utama HKI adalah untuk memberikan insentif kepada para pencipta dan inovator untuk melindungi karya dan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan perkembangan ekonomi. Melalui sistem HKI, pencipta dan inovator dapat memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memanfaatkan hasil karyanya, memberikan mereka kontrol atas penggunaan dan pemanfaatan karya tersebut oleh pihak lain.