HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual

Layanan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual bagi dosen dan mahasiswa Program Studi S1 Pendidikan IPS Universitas Negeri Surabaya untuk mendukung perlindungan karya akademik, inovasi, kreativitas, serta hasil pengembangan ilmu pengetahuan.

Intellectual Property Rights

Melindungi Karya dan Inovasi Akademik

Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas, pemikiran, inovasi, dan karya intelektual. Perlindungan HKI memberikan kepastian atas kepemilikan karya sekaligus mendorong berkembangnya budaya inovasi di lingkungan akademik.

Layanan 01

Pengajuan HKI

Gunakan formulir pengajuan untuk mendaftarkan karya dosen atau mahasiswa yang akan diproses dalam layanan Hak Kekayaan Intelektual.

Form Pengajuan HKI
Layanan 02

Informasi Kekayaan Intelektual

Pelajari berbagai jenis Kekayaan Intelektual, ketentuan, prosedur, serta informasi resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Informasi DJKI
Layanan 03

Daftar Pengajuan HKI

Lihat daftar karya dosen dan mahasiswa yang telah diajukan melalui layanan HKI Program Studi S1 Pendidikan IPS.

Lihat Daftar Pengajuan
Jenis Kekayaan Intelektual

Mengenal Bentuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual terdiri atas berbagai bentuk perlindungan hukum sesuai dengan karakteristik karya atau inovasi yang dihasilkan.

Hak Cipta

Perlindungan terhadap karya ilmiah, buku, modul, media pembelajaran, video, perangkat digital, dan berbagai karya cipta lainnya.

Paten

Perlindungan terhadap invensi baru yang memiliki unsur kebaruan dan dapat diterapkan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Merek

Perlindungan terhadap tanda, nama, logo, atau identitas yang membedakan produk dan layanan dari pihak lainnya.

Desain Industri

Perlindungan terhadap kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, atau tampilan suatu produk.

Rahasia Dagang

Perlindungan terhadap informasi bernilai ekonomi yang tidak diketahui secara umum dan dijaga kerahasiaannya.

Kekayaan Intelektual Lainnya

Bentuk perlindungan lain dapat disesuaikan berdasarkan karakteristik dan ketentuan Kekayaan Intelektual yang berlaku.

Alur Layanan

Tahapan Pengajuan HKI

Untuk mempermudah proses administrasi, pastikan karya dan dokumen pendukung telah dipersiapkan sebelum mengisi formulir pengajuan.

01

Siapkan Karya

Pastikan karya yang akan didaftarkan telah selesai dan memiliki identitas pencipta yang jelas.

02

Lengkapi Dokumen

Siapkan dokumen karya serta data pencipta atau anggota tim sesuai kebutuhan pengajuan.

03

Isi Form Pengajuan

Masukkan seluruh informasi yang diperlukan melalui formulir pengajuan HKI Program Studi.

04

Proses Administrasi

Dokumen pengajuan selanjutnya diproses sesuai mekanisme layanan Kekayaan Intelektual yang berlaku.

Karya Akademik

Contoh Karya yang Dapat Dipertimbangkan untuk HKI

Buku, monograf, modul, dan bahan ajar.
Media dan perangkat pembelajaran digital.
Video, animasi, infografis, dan karya audiovisual.
Aplikasi, perangkat lunak, dan produk digital.
Instrumen, model, atau produk hasil penelitian.
Karya inovatif dosen dan mahasiswa lainnya.

Perhatikan Sebelum Mengajukan

Jenis perlindungan Kekayaan Intelektual harus disesuaikan dengan karakteristik karya yang akan didaftarkan. Untuk ketentuan resmi, persyaratan, serta klasifikasi Kekayaan Intelektual, silakan mengacu pada informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Create • Protect • Innovate • Impact

Perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dari budaya akademik untuk menjaga kepemilikan karya, mendorong inovasi, dan meningkatkan dampak hasil kreativitas dosen serta mahasiswa.