Prosedur Pengajuan Banding Nilai bagi Mahasiswa Program Studi Pendidikan IPS UNESA
Sistem banding nilai merupakan wujud komitmen Program Studi Pendidikan IPS UNESA dalam menjaga transparansi dan keadilan akademik antara dosen dan mahasiswa. Melalui mekanisme ini, mahasiswa dapat mengajukan banding jika menemukan indikasi ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam penilaian mata kuliah yang diselesaikan selama satu semester.
Pengajuan banding dilakukan sesuai alur resmi yang telah ditetapkan, yaitu:
-
Persiapan Dokumen
Mahasiswa menyiapkan bukti pendukung seperti hasil tugas, UTS, UAS, atau portofolio lain yang relevan untuk memperkuat klaim banding nilai. -
Pelaporan kepada Dosen Pengampu
Mahasiswa menghubungi dosen pengampu untuk menyampaikan permohonan dan persetujuan uji banding nilai secara langsung. -
Proses Uji Banding
Dosen mengeluarkan izin sesuai kebijakan masing-masing. Jika dinyatakan tidak lolos, proses berakhir. Jika lolos, lanjutkan proses ke tahap administrasi. -
Permohonan ke Koordinator Program Studi Pendidikan IPS
Dosen pengampu mengajukan surat permohonan banding nilai kepada Koordinator Program Studi. -
Permohonan ke
Koordinator Program Studi meneruskan surat permohonan ke fakultas sebagai dasar pelaksanaan perubahan nilai sesuai hasil uji banding yang telah diselesaikan. -
Permohonan ke Wakil Rektor Bidang Akademik
Fakultas mengajukan permohonan perubahan nilai kepada Wakil Rektor Bidang Akademik UNESA sebagai tahap final sebelum penetapan resmi. -
Penyelesaian
Setelah seluruh proses disetujui, perubahan nilai akan dicatat dalam sistem akademik UNESA.
Mahasiswa diimbau mengikuti prosedur ini secara tertib dan menyiapkan dokumen yang sah untuk kelancaran proses. Pengajuan banding nilai paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025 .